Jumat, 15 Maret 2013

bentuk kejahatan cyber crime


  Bentuk-bentuk Cybercrime:

1. Unauthorized acces
Adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan komputer dengan melakukan penyusupan. Penyusupan untuk mencuri informasi dan sabotase. Pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk mennguji keandalan suatu sistem pelakunya disebut hacker.

2. Illegal contents
Adalah memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacuan.

3. Data Forgery
Adalah memasukan data yang tidak benar ke dalam internet.

4. Cyber espiongase and extortion (cyber terorism)
Adalah kejahatan dengan cara memasukan virus atau program untuk menghancurkan data pada komputer pihak lain.

5. Offense againts intellectual prorerty
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

6. Infringements of prifacy
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.

7. Phising
Adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.

8. Carding
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet


jadi dari data di atas hati-hati dan tetap waspada populasi dari pada hacker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar